Keberadaan Pabrik Peleburan Almunium di Desa Lontar Diduga Belum Memiliki Izin
MAGAZINE INDONESIA || themagnesianews.com Tangerang – Sebuah pabrik peleburan almunium yang berlokasi dipinggir jalan Raya Mauk Kronjo Desa Lontar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten di duga tidak mengantongi izin. Aktipitas pabrik tersebut disinyalir telah menimbulkan pencemaran lingkungan hidup serta akan berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar
“Pabrik almunium sudah berdiri kurang lebih 3 (tiga) tahun, kalau terbawa angin bau asapnya menyenggat hidung, saya hanya warga biasa tidak tahu menahu urusan lainnya”, ujar salah seorang warga kampung pajang Desa Klebet yang enggan disebut namanya.
Ditempat yang berbeda saat di konfirmasi Dodi selaku Kepala Desa (Kades) Desa Lontar mengakui bahwasanya benar di desanya terdapat sebuah pabrik peleburan dan sudah beroperasi dari tahun 2018. Menurutnya keberadaan mereka sudah di data dan mendapat izin dari warga, LH serta memiliki Akta perusahaan.
“Perizinan sudah ada, nanti saya lihat data ya, karena saya lagi ada giat di kecamatan,” ujar Dodi Senin (28/09/2020) sekira pukul 14.44 WIB ketika di hubungi melalui pesan singkat whatsApp.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup dari Badan Peneliti Asset Negara Aliansi Indonesia (BPAN – AI) Jay mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan almunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal”, tegas Jay kepada awak media dikediamannya, Selasa (06/10/2020).
Beliau menambahkan pengolahan almunium mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
“Bilamana diduga pengolahan almunium atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar. Hal ini, telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami selaku sosial kontrol akan melayangkan surat kepada instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang”, pungkasnya.(Red MG).
Sumber : santi / JBB
Hits: 31