Apa Pelindung Jurnalis Di Tengah Wabah Covid-19?
MAGAZINE INDONESIA – themagnesianews.com || Wartawan atau atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu jabatan kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau media online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.
Reporter yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.
Reporter juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.
Seorang reporter yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.
Adakah standar perlindungan wartawan atau reporter yang meliput ke zona bahaya, seperti saat ini reporter yang bertugas meliput dan berada di tengah pendemi virus Covid-19?
Memang sudah ada protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19.
Meliput pandemi Covid-19 adalah meliput bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan pandemi Covid-19 dalam kategori bencana non alam. Merujuk pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam, dan sosial.
Wabah Covid-19 masuk dalam bencana non alam sebab diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Berarti meliput pendemi Covid-19 adalah meliput bencana. Liputan pandemi Covid-19 sama halnya dengan meliput bencana alam atau meliput pertempuran di medan perang. Semuanya sama-sama berbahaya bagi wartawan.
Untuk menghadapi pandemi Covid-19 belum ada pedoman atau standar khusus perlindungan meliput pandemik covid-19 yang sudah menyebar ke seluruh Indonesia dan dunia. Berbeda dengan meliput perang atau terjun langsung ke medan perang menjadi wartawan perang.
Dalam hukum internasional, wartawan yang berada di medan perang perlindungan diatur menurut Hukum Humaniter Internasional. Hukum Humaniter adalah salah satu sistem hukum yang diciptakan oleh masyarakat internasional untuk mengatur mengenai perlindungan korban perang. Instrumen Hukum Humaniter Internasional tersebut adalah Konvensi Hague 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa 1929, Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977.
Pada Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 menyebutkan : Wartawan-wartawan yang melakukan tugas-tugas pekerjaanya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil di dalam pengertian Pasal 50 ayat (1).
Wartawan perang akan dilindungi di bawah konvensi dan protokol yang berlaku, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang mempengaruhi secara merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil, dan tanpa mengurangi hak mereka sebagai wartawan perang yang ditugaskan pada angkatan perang dengan kedudukan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 4 A(4) dari Konvensi Ketiga.
Sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, sudah banyak wartawan atau reporter yang harus menjalani isolasi, karantina mandiri karena bersinggungan dengan narasumber yang ternyata dinyatakan positif Covid-19.
Dalam masa pandemik Covid-19 sudah saatnya memaksimalkan teknologi informasi yang sudah akrab dengan wartawan. Terapkan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, tidak ada wawancara doorstop, jaga jarak dan melakukan jumpa pers jarak jauh atau daring. Wawancara dengan nara sumber bisa menggunakan pesan tertulis atau telepon.
Saatnya melakukan liputan di lapangan secara selektif. Berita eksklusif bukan segalanya dibanding keselamatan dan kesehatan seorang reporter. Ingat keluarga di rumah.
Selamat bekerja sang reporter, tetap jaga jarak, jangan pernah jemu menjaga keselamatan dan kesehatan.
(Redpel MG)
Hits: 24