BERITA

4 Kesepahaman DPR – Serikat Buruh terkait RUU Cipta Kerja Dalam Rapat Yang Digelar Selama Dua Hari

MAGAZINE INDONESIA|| themagnesianews.com – Jakarta (Jumat, 21 Agustus 2020) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dan federasi serikat pekerja/buruh melakukan pertemuan selama dua hari, alhasil dalam pertemuan kali ini menghasilkan beberapa kesepahaman.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan itu dilakukan selama dua hari, yakni Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8). Total ada empat poin kesepahaman antara DPR RI dan federasi buruh.

“Satu, berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK”, ujar Dasco di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).

Poin kedua, DPR RI dan federasi buruh sepaham untuk mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Apabila ada bidang industri seperti 4.0 yang berkembang saat ini dan belum tercantum dalam UU Nomor 13, itu dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.

“Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama”, tambah Dasco.

Tiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Poin keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan oleh para federasi buruh. Poin-poin itu akan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi.
“Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat. Tim perumus yang telah kerja sejak 20-21 hari ini, semoga yang kita rumuskan dan sepakati di sini bisa diimplementasikan dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR RI dalam waktu segera”, pungkas beliau.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan permintaan paling tinggi dari pihak serikat pekerja adalah mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Hal itu dilakukan apabila dari beberapa klaster yang ada menginginkan RUU Cipta Kerja segera disahkan.

“Kami ingin mengatakan dalam kesempatan tim perumus pun sudah kami sampaikan, Pak Wakil Ketua Panja Baleg menyampaikan usulan atau pandangan serikat buruh, istilahnya call tingginyalah. Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Bila memungkinkan, apabila mungkin, 10 klaster yang lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat-cepat disahkan RUU Cipta Kerja”, pungkas Said. (Red MG).
Sumber : M. Ilman Nafi’an – detikNews

Hits: 16

Bagikan Link :