EKONOMITEKNOLOGI

Pengusaha Indonesia Tunggu Insentif Kendaraan Listrik

themagnesianews.com | JAKARTA -Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya meniru cara Thailand yang dianggap sangat mendukung pelaku industri mengembangkan kendaraan listrik melalui regulasi.

Regulasi yang diapresiasi yakni sejumlah pemberian insentif seperti dalam hal perpajakan yang mengurangi beban pelaku industri.

Rosan memberi contoh insentif pembebasan pajak enam hingga 10 tahun untuk perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik dengan syarat menghasilkan komponen utama misalnya baterai. Insentif lainnya di Thailand yaitu bebas tarif impor buat peralatan yang digunakan memproduksi kendaraan listrik.

“Indonesia perlu mengeluarkan kebijakan serupa [regulasi turunan] sebagai implementasi Perpres 55 Tahun 2019 agar bisa berkompetisi dengan Thailand dalam produksi kendaraan listrik,” kata Rosan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Rosan juga menuturkan seharusnya Indonesia bisa lebih bersaing dalam industri otomotif dari negeri gajah putih jika regulasi yang dicanangkan pemerintah tepat.
Menurut dia industri mobil konvensional Thailand tumbuh pesat sebab dukungan pemerintahnya.

Pemaparan Rosan mengutip data Asean Automotive Federation, pada tahun lalu produksi mobil di Thailand mencapai 2,1 juta unit, sementara Indonesia 1,3 juta unit. Menariknya, menurut dia, mobil-mobil di Thailand lebih berdaya saing global sebab ekspornya mencapai 53 persen dari total produksi.
Sedangkan Indonesia, 74 persen dari total produksi ditujukan untuk pasar domestik dan sisanya ekspor.

“Majunya industri kendaraan Thailand tidak lepas dari dukungan kebijakan yang berpihak pada industri,” kata Rosan.
Rosan mengungkap lagi kebijakan yang ditelurkan pemerintah Thailand, misalnya insentif berupa pengurangan bea masuk impor barang modal dan komponen serta dukungan pada kegiatan riset dan pengembangan dengan memberi insentif pajak penghasilan minimal tiga tahun.

Selain itu ada juga insentif perpajakan berdasarkan lokasi pabrik. Makin jauh lokasi pabrik dari Bangkok, insentif yang diberikan juga semakin besar.
Garis besar insentif buat pelaku industri yang ingin mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Di antaranya insentif terkait bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah, ekspor, pendirian pusat penelitian, dan lainnya.

Walau begitu teknis insentif itu, yang akan diatur dalam regulasi turunan, belum ditelurkan kementerian-kementerian. (Ly)

Hits: 16

Bagikan Link :