Pelaku Pengeroyokan Pelajar Di Cikampek Diganjar Pasal Berlapis
themagnesianews.com | Karawang,
Kasus pengeroyokan pelajar dengan korban Jahidin Saputra bin Rustam pelajar SMK swasta di Cikampek akhirnya terungkap dan tertangkap oleh polisi.
Dalam keterangannya kepada Awak Media di sela sela jumpa pers di Mapolres Karawang, (30/12/2019)
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di dampingi Kapolsek Cikampek Kompol H.Suprawadi ,SH. mengatakan,
“Kami dibantu jajaran Polsek Cikampek berhasil Menangkap 5 Orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kejadian pengeroyokan terjadi pada 18 Desember 2019, Tersangka semua statusnya masih pelajar salah satu SMK swasta di Cikampek”
“Pelaku 2 Orang dewasa dan 3 Orang lagi masih di bawah umur, dan untuk penanganan pelaku yang masih di bawah umur ini, kita berpatokan pada SPPA dan harus di dampingi oleh BAPAS, kami akan berkordinasi dengan jaksa penuntut Umum dulu”. Ucap Kasat Reskrim.
Pasal yang di kenakan terhadap pelaku adalah pasal pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu Pasal 170, ditambah dengan pasal UU darurat UU no 12 tentang kepemilikan senjata tajam, jadi pelaku kena pasal berlapis dan ancaman hukuman bisa sampai 20tahun penjara.” Jelasnya.
Barang bukti yang bisa di amankan pihak kepolisian diantaranya 4 buah senjata tajam jenis clurit dan satu buah senjata tajam golok sisir(Grosir). (MK)
Hits: 3